EKONOMI BISNIS KELAS X SMK
BAB 8 LEMBAGA KEUANGAN
Pada materi sebelumnya, kalian telah mempelajari
tentang lembaga keuangan bank, seperti yang sudah kalian ketahui lembaga
keuangan terdiri dari lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank misalnya
bank umum dan bank perkreditan. Adapun lembaga keuangan bukan bank misalnya
pegadaian dan koperasi kredit.
Nah pada pembelajaran
kali ini kita akan mempelajari tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

gambar sumber google

gambar sumber google
Pernahkah kamu melihat
gedung pegadaian? Tahukah kamu bahwa pegadaian termasuk Lembaga Keuangan Bukan
Bank (LKBB).
Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana, terutama
dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalukan kepada masyarakat guna
membiayai investasi perusahaan. LKBB berkembang sejak tahun 1972
dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu
permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Sebagaimana
Bank, LKBB juga berfungsi dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana dari dan ke
masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan pasar
modal, serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan. LKBB didirikan atas
dasar Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP -792/MK/IV/12/1970 tanggal 7
Desember 1970 tentang Lembaga Keuangan, yang telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 562/KMK.011/1982 tanggal 1 September 1982
tentang Perubahan dan Tambahan Surat Keputusan Menteri Keuangan
No.KEP-38/MK/IV/1972 tanggal 18 Januari 1972. Produk LKBB dapat berupa
perusahaan pembiayaan, sewa guna, anjak piutang, pegadaian, kartu kredit,
asuransi dan penyelanggara dana pension.
Adapun maksud
pendirian LKBB sebagai berikut :
1. Untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman
jangka panjang dan menengah.
2. Untuk penyertaan saham pada
perusahaan-perusahaan.
3. Untuk menumbuhkan penyertaan modal swasta dan
memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
4. Sebagai penggerak, perantara atau penanggung
setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat-surat utang, obligasi dan
surat berharga lainnya.
5. Sebagai salah satu lembaga penunjang pasar
uang dan pasar modal.
Jenis- Jenis LKBB
1. Lembaga
pembiayaan pembangunan ( Development Finance Corporation-DFC), yaitu lembaga yang usahanya memberikan kredit
jangka menengah dan panjang. Contohnya PT Bahana ( PT Pembinaan Usaha
Indonesia).
2. Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (investment finance
corporation-IFC), contoh
dari lembaga ini yaitu :
a. PT Indovest (
Indonesia Investment International)
b. PT Mericorp (
Merchant Investment Corporation)
c. PT
Flicorinvest ( Fist Indonesia Finance and Investment Corpoation)
d. PT MIFC (
Mutual International Finance Corporation)
e. PT ASEAN (
Asian and Euro American Capital)
f. PT IFI (
Indonesia Financing and Investment Corporation)
f. PT Inter
Pacific (Inter Pasific Finance Corporation)
h. PT Multicor (
Multinational Finance Corporation)
3. Lembaga
Penjamin Kredit, yaitu
lembaga yang membantu kegiatan perkreditan, khususnya membantu kelancaran dan
pengamanan perkreditan, baik kredit perbankan maupun kredit lainnya di luar
perbankan, terutama untuk bidang usaha kecil dan menengah.
Berikut ini contoh
lembaga penjamin kredit.
a. Perusahaan
asuransi, yaitu perusahaan pertanggungan sebagaimana yang dijelaskan dalam
kitab Undang-Undang Hukum Perniagaan ayat 246.
b. Pegadaian, yaitu
perusahaan milik pemerintah yang ditugasi untuk membantu rakyat, meminjami uang
secara perorangan dengan menjaminkan barang-barang bergerak maupun tidak
bergerak.
c. Koperasi kredit,
yaitu sejenis koperasi yang kegiatan usahanya adalah mengumpulkan dana anggota
melalui simpanan dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan dana dengan
cara pemberian kredit.
Fungsi LKBB di Indonesia
1. Tempat Menyimpan Uang
Beberapa jenis LKBB
menjadi alternatif tempat menyimpan uang bagi orang yang tak ingin membuka
rekening di bank, atau sekedar ingin memisahkan uang untuk berbagai
kepentingan. Dengan adanya alternatif ini, masyarakat memiliki cara lain untuk
menabung dan mengatur keuangan mereka.
2. Menyediakan Modal
Sama seperti bank yang
menyediakan uang untuk dapat dipinjam sebagai modal, LKBB juga memiliki
fasilitas penyediaan modal. Modal ini dapat diakses perseorangan untuk usaha
kecil dan menengah, atau perusahaan-perusahaan swasta. Tiap lembaga punya
kebijakan masing-masing terkait syarat dan ketentuan penyediaan modal.
3. Pengadaan Kredit
Sebagian LKBB juga
menyediakan jasa untuk pembelian barang-barang tertentu seperti motor,
handphone, laptop, mobil dan masih banyak lagi. Dengan kontrak kredit yang jelas
di awal, Anda bisa mengetahui jumlah yang perlu Anda cicil setiap bulan untuk
barang yang dibeli. Pengadaan kredit ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan
kesanggupan membayar.
Untuk pengajuan
kredit, biasanya para petugas LKBB akan melakukan survey terlebih dulu.
Disetujui atau tidaknya pengajuan Anda, sangat tergantung pada nominal
kesanggupan membayar, jumlah tanggungan, serta reputasi Anda dalam mencicil
kredit sebelumnya.
4. Pengajuan Pinjaman
LKBB juga ada yang
memberikan pinjaman, disertai dengan jaminan. Dengan demikian, Anda dapat
menjaminkan harta berharga untuk dinilai, kemudian dicairkan pinjamannya. Yang
patut diperhatikan adalah adanya bunga yang dikenakan, serta denda bila
terlambat membayar. Jika Anda menggunakan fasilitas ini, baca dengan baik
ketentuannya.
5. Pelaksana Kegiatan Keuangan
LKBB dapat melakukan
berbagai kegiatan keuangan selain yang telah disebutkan di atas. Meskipun
demikian, semua jenis aktivitasnya harus sesuai dengan persetujuan dari menteri
keuangan Indonesia. Kegiatan keuangan ini nantinya diharapkan dapat mendorong
pembangunan industri dan perkembangan perekonomian Indonesia.
Contoh LKBB di Indonesia
a. Leasing
Perusahaan
multifinance (pembiayaan keuangan) atau leasing, adalah jenis LKBB yang menawarkan
pembayaran kredit atau cash untuk barang-barang tertentu. Sistem yang digunakan
adalah pembelian secara angsuran digabungkan dengan kontral sewa. Leasing
menyediakan layanan tak hanya untuk perorangan, tapi juga perusahaan.
Contoh dari perusahaan
leasing yang populer adalah PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, PT. Summit
Oto Finance, PT. Astra Credit Companies (ACC), PT. BFI Finance, PT. Federal
International Finance (FIF), serta PT. Indomobil Finance Indonesia. Anda bisa
mengajukan kredit untuk berbagai hal, misalnya kendaraan bermotor.
b. Asuransi
Perusahaan yang
bergerak di bidang asuransi kini sudah sangat banyak. Asuransi menghimpun dana
masyarakat dengan cara menarik premi dengan jumlah yang telah disepakati pada
awal kontrak. Jumlah premi dan polis asuransi bisa saja berbeda, tergantung
dari kesepakatan awal antara pihak asuransi dan nasabah.
c. Modal Ventura
Dengan pembiayaan
bermodel obligasi, modal ventura menawarkan modal untuk perusahaaan dengan
potensi bisnis besar. Biasanya, potensi bisnis ini diiringi dengan resiko yang
cukup tinggi juga.
d. Koperasi Simpan Pinjam
LKBB yang satu ini
sangat populer di masyarakat. Koperasi memiliki daftar keanggotaan, dan
mengolah uang dari anggota untuk berbagai aktivitas keuangan. Tujuan dari
dibentuknya koperasi simpan pinjam adalah untuk menyejahterakan anggotanya.
Contoh LKBB ini adalah KUD, KSU, dan Koperasi Pasar.
e. Perusahaan Dana Pensiun
Perusahaan-perusahaan
tertentu serta lembaga-lembaga, bekerja sama dengan LKBB ini untuk menyisihkan
dan menyimpan sebagian dari gaji karyawan tiap bulan. Nantinya pada masa
pensiun, uang ini akan dikembalikan tiap bulan. Bisa disimpulkan, perusahaan
dana pensiun menyediakan layanan tabungan jangka panjang.
Contoh dari perusahaan
dana pensiun yang paling terkenal adalah PT Taspen. Namun selain itu sebenarnya
ada juga BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
dan DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja.
f. Pegadaian
Pegadaian adalah satu
BUMN yang bergerak dalam bidang penyaluran kredit dengan hukum gadai. Harapan
dari LKBB ini adalah masyarakat tidak akan lagi terjebak rentenir. Proses yang
dibutuhkan untuk pengajuan kredit ini juga tidak lama. Namun sesuai hukum
gadai, ada barang yang harus dijasikan jaminan.
g. Pasar Modal
LKBB ini
memperdagangkan saham, equitas, obligasi, surat pengakuan hutang, dan surat
berharga lainnya. Pasar modal atau bursa efek hanya melayani jual beli surat
berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan secara resmi.
Dengan banyaknya
layanan Lembaga Keuangan Bukan Bank, masyarakat kini punya berbagai pilihan
untuk terus memajukan perekonomian, baik dalam skala mikro maupun makro. Dengan
sinergi masyarakat dan LKBB, perekonomian Indonesia akan terus bergerak dan
berkembang. Agar aman, pilihlah layanan LKBB resmi yang telah diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No.21 tahun 2011 yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
1. Tujuan
a. Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
b. Agar keseluruhan kegiatan di sektor jasa mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
c. Keseluruhan kegiatan di sektor jasa mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
2. Fungsi
OJK berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Tugas
a. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan
di sektor perbankan
b. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan
di sektor pasar modal
c. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan
di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya .
4. Wewenang
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan
bank (perizinan pendirian bank)
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan
bank
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek
kehati-hatian bank (manajemen risiko, pemeriksaan bank)
Untuk melaksanakan
tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang
RI No. 21 tahun 2011.
b. menetapkan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
c. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
d. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di
sektor jasa keuangan;
e. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan
tugas OJK;
f. menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
g. menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
h. menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
i. menetapkan peraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
Untuk melaksanakan
tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan operasional pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
c. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
d. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga
Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
e. melakukan penunjukan pengelola statuter;
f. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
g. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
h. memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha
2.
Izin orang perseorangan;
3.
Efektifnya pernyataan pendaftaran;
4.
Surat tanda terdaftar;
5.
Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6.
Pengesahan;
7.
Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. Penetapan
lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
sektor jasa
keuangan.
5. Struktur Dewan Komisioner
Dewan Komisioner
adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan
Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Susunan Dewan
Komisioner terdiri atas:
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
merangkap anggota;
c. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
merangkap anggota.
d. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
merangkap anggota;
e. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g. Seorang anggota yang membidangi edukasi dan
perlindungan Konsumen;
h. Seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia
yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i. Seorang anggota Ex-officio dari Kementerian
Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
6. Pelayanan Otoritas Jasa
Keuangan Terhadap Konsumen dan Masyarakat
Untuk perlindungan
Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian
Konsumen dan masyarakat, yang meliputi:
a. Memberikan informasi dan edukasi kepada
masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
b. Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk
menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan
masyarakat; dan
c. Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
7. Asas-asas
OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
a. Asa Independensi, yakni bebas dalam
pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dengan
tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Asas kepastian hukumm yakni asas dalam Negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelanggaraan OJK.
c. Asas Kepentingan Umum, yakni asas yang membela
dan melindungi kepentingan konsumen dan masyrakat serta memajukan kesejahteraan
umum.
Sumber
: Modul Ekonomi Bisnis untuk SMK/MAK kelas X
Ermut69.blogspot.com